Pelayanan informasi dan administrasi di Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, mengikuti standar operasional pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengedepankan transparansi.
1. Waktu Layanan
Kantor Kelurahan Kemanggisan beroperasi pada hari kerja dengan jadwal sebagai berikut:
Catatan: Selama bulan Ramadan, jam operasional biasanya mengalami penyesuaian menjadi lebih singkat (pukul 08.00 – 15.00 WIB).
2. Biaya Layanan
Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).
Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagian besar layanan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan adalah Gratis (Rp 0).
Kontak & Lokasi
Apakah Anda membutuhkan informasi mengenai syarat dokumen spesifik untuk layanan tertentu seperti pembuatan KTP atau Kartu Keluarga?