PPID - Wilayah

Waktu Dan Biaya Layanan Informasi

Pelayanan informasi dan administrasi di Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, mengikuti standar operasional pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengedepankan transparansi.

1. Waktu Layanan

Kantor Kelurahan Kemanggisan beroperasi pada hari kerja dengan jadwal sebagai berikut:

  • Senin - Kamis: 08.00 – 16.00 WIB.
  • Jumat: 08.00 – 16.30 WIB.
  • Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB (Jumat menyesuaikan waktu salat Jumat).
  • Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional tutup.

Catatan: Selama bulan Ramadan, jam operasional biasanya mengalami penyesuaian menjadi lebih singkat (pukul 08.00 – 15.00 WIB).

2. Biaya Layanan

Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).

Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagian besar layanan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan adalah Gratis (Rp 0).

  • Layanan Gratis: Pengurusan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, surat keterangan domisili, dan pindah datang.
  • Bebas Pungutan Liar: Kelurahan berkomitmen memberikan pelayanan yang bebas dari pungutan tidak resmi.
  • Biaya Materai: Pemohon mungkin perlu menyiapkan biaya mandiri untuk materai (Rp 10.000) jika dokumen yang diajukan memerlukan pernyataan tertulis bermaterai.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Kontak & Lokasi

  • Alamat: Jl. Kemanggisan Ilir I No.2, RT.6/RW.7, Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat.
  • Telepon: +62 21 5482206.
  • Instagram Resmi: @kantorlurahkemanggisan. 

Apakah Anda membutuhkan informasi mengenai syarat dokumen spesifik untuk layanan tertentu seperti pembuatan KTP atau Kartu Keluarga?