Kelurahan Kemanggisan, yang berlokasi di Kecamatan Palmerah, Kota Administrasi Jakarta Barat, memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat lokal. Kelurahan bertanggung jawab kepada Camat dan dipimpin oleh seorang Lurah.
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Kelurahan Kemanggisan berdasarkan pedoman pemerintah DKI Jakarta:
1. Tugas Pokok
2. Fungsi Utama
3. Struktur Organisasi Kelurahan
Berdasarkan peraturan (seperti Pergub DKI Jakarta No. 57 Tahun 2022), struktur Kelurahan Kemanggisan umumnya terdiri dari:
Kantor Lurah Kemanggisan beralamat di Jl. Kemanggisan Ilir I No.2, Palmerah, Jakarta Barat.