Perangkat

Tugas Dan Fungsi

Kelurahan Kemanggisan, yang berlokasi di Kecamatan Palmerah, Kota Administrasi Jakarta Barat, memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat lokal. Kelurahan bertanggung jawab kepada Camat dan dipimpin oleh seorang Lurah. 

 

Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Kelurahan Kemanggisan berdasarkan pedoman pemerintah DKI Jakarta:

1. Tugas Pokok

  • Penyelenggaraan Pemerintahan: Melaksanakan tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan.
  • Pelayanan Masyarakat: Menyelenggarakan pelayanan publik langsung kepada warga, seperti pengurusan surat pengantar, KTP, KK, dan surat keterangan lainnya.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
  • Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan.
  • Pemeliharaan Sarana Umum: Merawat prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kelurahan. Administrasi Jakarta Timur


2. Fungsi Utama

  • Koordinasi Kewilayahan: Mengoordinasikan lembaga kemasyarakatan seperti RT/RW, PKK, FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat), dan Karang Taruna.
  • Perencanaan Anggaran: Melakukan perencanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran operasional kelurahan.
  • Evaluasi dan Pelaporan: Mengevaluasi kinerja pembangunan dan pelayanan, serta melaporkannya kepada Camat.
  • Pelimpahan Fungsi: Melaksanakan tugas khusus dari Camat, termasuk penanganan kebersihan lingkungan, pengawasan rumah kos/kontrakan, pemantauan anak putus sekolah (KJP), serta pengawasan RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak). 

3. Struktur Organisasi Kelurahan

Berdasarkan peraturan (seperti Pergub DKI Jakarta No. 57 Tahun 2022), struktur Kelurahan Kemanggisan umumnya terdiri dari:

  • Lurah: Pemimpin tertinggi.
  • Sekretaris Kelurahan: Membantu tugas administrasi Lurah.
  • Seksi Pemerintahan: Mengurus administrasi warga dan pertanahan.
  • Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum: Fokus pada keamanan dan ketertiban (Satpol PP Kelurahan).
  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD): Fokus pada pemberdayaan sosial/PKK.
  • Seksi Pembangunan/Sarana Prasarana: Fokus pada infrastruktur lokal. 

Kantor Lurah Kemanggisan beralamat di Jl. Kemanggisan Ilir I No.2, Palmerah, Jakarta Barat.